Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, telah mengajukan permohonan uji materi terkait batas usia calon pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menetapkan bahwa batas usia minimal calon pimpinan KPK adalah 50 tahun. Permohonan ini bertujuan agar aturan tersebut dapat diubah sebelum pendaftaran calon pimpinan KPK periode 2024-2029 ditutup pada 15 Juli 2024.
Batas usia minimal 50 tahun yang diatur dalam undang-undang tersebut menyebabkan Novel Baswedan dan beberapa mantan pegawai KPK lainnya tidak dapat mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. Novel dan rekan-rekannya, yang tergabung dalam IM57 Institute, berupaya agar aturan ini diubah melalui permohonan uji materi ke MK. Mereka berpendapat bahwa banyak mantan pegawai KPK yang memiliki pengalaman dan pengetahuan luas tentang KPK, namun terhalang oleh batasan usia tersebut.
Novel Baswedan menyatakan bahwa permohonan uji materi telah diajukan ke MK sejak Mei 2024, sebelum Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK terbentuk. Namun, hingga saat ini, MK belum menentukan jadwal sidang untuk permohonan tersebut. Novel mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya proses di MK, karena hal ini dapat menghambat calon-calon potensial untuk mendaftar.
"Kami sudah mengajukan uji materi ke MK sejak Mei 2024. Namun, hingga saat ini belum ada jadwal sidang yang ditentukan," ujar Novel melalui pesan singkat pada Jumat, 28 Juni 2024. "Saya kira baru akan disidangkan setelah pendaftaran Pimpinan KPK ditutup."
Lambatnya proses uji materi ini berpotensi membuat para calon pimpinan KPK yang potensial, termasuk mantan pegawai KPK yang dipecat pada 2021 karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), gagal mendaftar. Novel menyayangkan situasi ini karena banyak mantan pegawai KPK yang memiliki pengalaman dan jaringan yang luas, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dapat berkontribusi signifikan jika terpilih sebagai pimpinan KPK.
"Sangat disayangkan, karena di antara kawan-kawan IM57 banyak sekali yang sangat memahami KPK dan punya pengalaman, pengetahuan bahkan jaringan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri," ujar Novel.
Meskipun berharap aturan batas usia dapat diubah tepat waktu, Novel dan rekan-rekannya menyatakan akan tetap mengikuti aturan yang berlaku. Novel sendiri awalnya tidak berniat mendaftar sebagai pimpinan KPK karena melihat kondisi lembaga tersebut yang dianggapnya memburuk. Namun, karena khawatir KPK akan terus memburuk dan menghadapi desakan untuk dibubarkan, Novel dan rekan-rekannya memutuskan untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.
"Awalnya saya tidak ingin mendaftar karena melihat kondisi KPK yang kini begitu buruk. Tetapi karena khawatir KPK semakin lama terus memburuk, maka saya dan banyak kawan-kawan berpikir untuk mendaftar sebagai pimpinan KPK," jelas Novel.
Novel Baswedan dan rekan-rekannya dari IM57 Institute berharap bahwa uji materi yang mereka ajukan dapat segera disidangkan dan membuahkan hasil positif. Mereka berkomitmen untuk mengikuti aturan yang berlaku, namun tetap berharap perubahan batas usia calon pimpinan KPK dapat terjadi sehingga mereka dapat berkontribusi dalam memperbaiki lembaga antikorupsi tersebut.
Baca Juga: PDNS Kena Ransomware: Serangan Brain Cipher Lumpuhkan Pusat Data Nasional
Baca Juga: Veni Oktaviana UIN Raden Intan Lampung Kembali Viral, Begini Kronologinya