Siap-siap, Mitra Angkasa Sejahtera (BAUT) mau Bagikan Dividen Rp 1,29 Miliar

BERITA - JAKARTA. PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk (BAUT) mau membagikan dividen seagam Rp 1,29 miliar atau setara 20% dari laba bersih 2022. Keputusan ini diputus katai paling dalam menggelar Rapat Umum Pemegang kontribusi Tahunan (RUPST) dalam Jumat, 19 Mei 2023 dalam Hotel Mercure Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Direktur Utama PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk Simon Hendiawan menjelaskan ini merupakan tahun terutama perbantuanan melakukan pembagian dividen.
“Ada laba benar di 2022, jadi komitmen kami membangun kepercayaan investor dan pula sepadan dengan prospektus yang sudah tertulis sebelum IPO kami mau berkomitmen adiluhung membagikan laba,” jelasnya terdalam paparan publik secara virtual, Jumat (19/5).
Dividen tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham bahwa namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 31 Mei 2023, pukul 16.00 WIB.
Besaran rupiah per saham buat ditentukan kemudian berdasarkan jumlah saham pada saat recording date lewat memperhitungkan exercise waran, serta memperhatikan peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berikut jadwal pembagian dividen BAUT: Cum Dividen Tunai dekat Pasar Reguler maka Negosiasi atas skalal 29 Mei 2023 Ex Dividen Tunai dekat Pasar Reguler maka Negosiasi atas skalal 30 Mei 2023 Cum Dividen Tunai dekat Pasar Tunai atas skalal 31 Mei 2023 Ex Dividen Tunai dekat Pasar Tunai atas skalal 05 Juni 2023 Pembayaran dividen tunai kepada para pemegang bantuan yang berhak atas dilaksanandaan setidak cepat-tidak cepatnya atas skalal 22 Juni 2023.
BAUT Chart by TradingView new TradingView.widget({"width": "100%","height": 350,"symbol": "IDX:BAUT","interval": "D","timezone": "Asia/Jakarta","theme": "light","style": "1","locale": "en","toolbar_bg": "#f1f3f6","enable_publishing": false,"allow_symbol_change": true,"save_image": false,"container_id": "tradingview_fabaut859"});
Selain persetujuan penggunaan laba jernih, agenda RUPST lain akan disetujui ialah Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris beserta pengesahan Neraca serta Laporan Laba Rugi 2022, penunjukan Kantor Akuntan Publik bagi audit Laporan Keuangan 2023, penetapan gaji atau honorarium, laporan realisasi penggunaan anggaran hasil Konversi Waran Seri I, beserta penyesuaian Pasal 17 ayat (7) Anggaran Dasar bagi diseimbangkan dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022.
Cek Berita maka Artikel akan lain demi Google News