Mengintip Syarat Menjadi Caleg, Apa Kriteria bahwa Harus Dipenuhi?

Mengintip Syarat Menjadi Caleg, Apa Kriteria bahwa Harus Dipenuhi? Mengintip Syarat Menjadi Caleg, Apa Kriteria bahwa Harus Dipenuhi?

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran selama calon legislatif atau caleg sejak Senin (1/5) santak Minggu (14/5) tengah malam. Pengajuan nama selama calon legislatif diajukan secara serentak dari mulai tingkatan pusat, provinsi, dan pun kabupaten/kota.

Persyaratan dalam calon administrasi tercantum jauh didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023. Peraturan ini memuat tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Terkait syarat administrasi ini kami sudah tuangkan hadapan di dalam PKPU 10 Tahun 2023, akan mana aturan terkemuka bisa diakses medahului JIDH.kpu.go.id,” kata Anggota KPU Idham Holik hadapan dalam kejelasannya, dilansir dari laman kpu.do.id, Kamis (4/5).

Secara spesifik, persyaratan selaku anggota legislatif berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 terbagi ke ekstra dalam beberapa bagian. Namun kepada persyaratan administratif tercantum ekstra dalam Pasal 11, demi berikut:

Pasal 11

(1) Persyaratan administrasi Bakal Calon jadimana dimaksud dempet dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan mesti memenuhi persyaratan:

 

(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud atas ayat (1), Bakal Calon perlu memenuhi persyaratan:

(3) Persyaratan berumur 21 tahun jadimana dimaksud akan ayat (1) huruf a terhitung sejak penetapan DCT.

(4) Persyaratan demimana dimaksud demi ayat (1) huruf d dikecualikan bagi penyandang disabilitas bahwa mendapat kemampuan demi melakukan tugasnya demi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

(5) Terpidana penjara sudah mendapat kekuatan hukum tetap. 

Lalu dokumen persyaratan administrasi pendaftaran demi calon legislatif tercantum dalam pasal 12, yang berbunyi jadi berikut:

 Pasal 12

(1) Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon bagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bersama ayat (2) meliputi: