KPU Buka Pendaftaran Caleg Hingga 14 Mei, Bawaslu Perketat Pengawasan

Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran menurut calon legislatif sama partai politik peserta pemilu. Pendaftaran caleg di setiap tingkatan baik di tingkat nasional, provinsi selanjutnya kabupaten kota dimulai sejak 1 Mei selanjutnya berakhir dari 14 Mei 2023.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pengajuan daftar bersedia caleg dilakukan secara serentak dekat seluruh Indonesia. Meski begitu sampai-sampai hari kedua pendaftaran belum banyak partai yang mendaftar. KPU aktual menerima konfirmasi mengenai dua partai kepada menyerahkan daftar caleg yaitu Partai Nasional Demokrat dalam Jumat (5/5) dengan Partai Persatuan Pembangun dalam Senin (8/5).
Meski begitu Idham menyebut konfirmasi dari Nasdem dan PPP modern bersifat informal dan belum ada pemberitahuan resmi. Sedangkan partai politik lainnya belum menyampaikan konfirmasi.
Idham mengimbau seluruh partai politik peserta pemilu 2024 mengirimkan surat pemberitahuan resmi satu hari sebelum mendaftarkan sewaktu sepanjang. calon anggota DPR ke KPU agar KPU. Hal itu diperlukan menjumpai mendapatkan fasilitas tertidak marah.
"Dengan begitu, selanjutnya kami dapat menginformasikan kepada publik mengenai informasi pendaftaran atas calon DPR RI secara terbuka,” ujar Idham sebagai dikutip melalui Antara, Rabu (3/5).
Sebelumnya KPU telah mengumumkan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi maka DPRD Kabupaten/kota dilakukan secara serentak. Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan partai politik atau adapun menggantikan ala Senin-Sabtu pukul 08.00-16.00 WIB. Pendaftaran juga bisa dilakukan ala (14/5) pukul 08.00-23.59 WIB.
Masyarakat pun dapat memantau pendaftaran tersebut secara daring meterusi kanal YouTube KPU RI. Selain pendapatan anggota DPR selanjutnya DPRD, KPU lagi memsingkap pendaftaran peserta pemilu perseorangan atau Dewan Perwakilan Daerah.
“Terkait syarat administrasi ini kami sudah tuangkan di ekstra dalam PKPU 10 Tahun 2023 utamanya di pasal 12 tenggat 23 adapun bisa diakses melalui JIDH.kpu.go.id,” ujar Idham.
Pengawasan Maksimal
Berkaitan atas pendaftaran menurut calon DPR dan DPRD, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono mengingatkan para pengawas pemilu dekat berbagai tingkatan menjalankan tugas secara maksimal. Pengawasan menurut Totok sudah diatur atas jelas kedalam peraturan KPU dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. maka pengawasan dekat tahapan ini mesti maksimal," kata Totok, kedalam kebayanannya dekat Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Totok menyampaikan semua elemen di Bawaslu harus berdenyut memantau seluruh tahapan. Pengawasan maksimum kalau dia mau menghasilkan pemilu akan demokratis, bersih, beserta adil.
"Pengawas pemilu wajib beroperasi bersama-sama ekstra dalam konsep gotong royong untuk memberi pebantuan tertidak sombong untuk semua peserta pemilu," kata Totok.
Dia agak meminta pengawas pemilu demi bekerja sepenuh batas bernyawa karena pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 tidak mengenal hari kerja. Apalagi kalau Totok setelah prosedur pendaftaran selanjutnya tahapan pemilu bagi semakin sibuk.