Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Perdata Kapolri hingga PSSI

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Perdata Kapolri hingga PSSI Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Perdata Kapolri hingga PSSI

Sejumlah objek tragedi yang menewaskan 135 orang dekat Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, cukup 1 Oktober 2022 mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Malang. Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat mengatakan gugatan perdata yang dilayangkan diwakili tujuh orang atas keluarga objek peristiwa Tragedi Kanjuruhan. 

"Meskipun nyawa tidak sebanding memakai rupiah, tapi kami bertindakan akan kebenaan korban memakai mengajukan gugatan 1365 KUH Perdata perbuatan melawan hukum kepada pihak-pihak adapun bertanggung balasan," kata Imam seperti dikutip mengenai Antara, Kamis (22/12).

Dalam gugatan terhormat, ada delapan pihak tergugat. Para tergugat adalah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Penyelenggara Arema FC, mendampingi Security Officer BRI Liga 1 2022-2023. Kemudian, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), mendampingi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, pihak lain yang turut tergugat melainkan Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Perwakilan keluarga bulan-bulanan pula menggugat Kementerian Keuangan dan Pemerintah Kabupaten Malang. 

Anggota Tatak Haris Azhar menambahkan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia bukan terkait dengan tuntutan ganti rugi. Para umpan menuntut Presiden agar tidak membongkar Stadion Kanjuruhan. 

Haris menjelaskan dalam gugatan terbilang, pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada pihak tergugat senilai Rp 62 miliar. Angka terbilang terbagi dalam kerugian materiil senilai Rp 9,02 miliar dan imateriil senilai Rp 53 miliar.

"Jadi sebagai hadapan sini ada tuntutan Presiden Republik Indonesia, tuntutan ganti rugi tidak akan ke situ (Presiden). Tapi kami menuntut supaya stadion tidak dibongkar. Jadi hadapan dalam gugatan ini tidak semata-mata meminta Rp62 miliar," ujar Haris.

Ia menambahkan secara universal gugatan tercatat dilakukan melalui dalil perbuatan melawan hukum. Sejumlah korban tragedi Kanjuruhan  meminta pertanggungresponsan kepada delapan pihak tergugat.

"Misalnya pertanggungresponsan korporasi, lampau atas sisi keperdataan yang lain, kemudian atas sisi administrasi, lagi sisi perlindungan konsumen. Ini semua adalah hal-hal yang kami dalilkan," kapertanyaan.

Pada 1 Oktober 2022 terjadi tragedi  usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya lewat skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun bersama menganut ke kedalam area lapangan.

Kerusuhan terkemuka semakin memgede dekat mana sejumlah "flare" dilemparkan terbersarang benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian maka TNI berupaya menghalau para suporter terkemuka maka atas akhirnya menggunakan gas air mata.

Akibat kejadian itu, seberlimpah 135 orang disampaikan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala, leher, beserta asceritaa atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, disampaikan ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat.