Cara Mengurus STNK Motor Listrik Termutakhir 2023, Ini Syaratnya

Cara Mengurus STNK Motor Listrik Termutakhir 2023, Ini Syaratnya Cara Mengurus STNK Motor Listrik Termutakhir 2023, Ini Syaratnya

Jakarta, Sobat - Penggunaan motor listrik turut didukung pemerintah melampaui bantuan potongan harga Rp7 juta untuk merek tertentu. Jika kamu rompeng satu orang yang ikut andil memeriahkan diskon tersebut, pastikan kamu mengetahui cara mengurus STNK motor listrik.

Hal tercantum bertujuan agar menyimpang satu kendaraan bermotor listrik (KBL) ini laik jalan memakai bisa dipakai dekat jalan raya. Selain itu, mengurus STNK motor listrik pun bertimbal Pasal 64 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas memakai Angkutan Jalan.

Aturan ini menyebutkan, setiap kendaraan bermotor wajib melakukan registrasi agar memenuhi persyaratan teknis laik jalan. Untuk informasi selanjutnya cara mengurus STNK motor listrik silakan cek ulasan berikut.

Syarat mengurus STNK motor listrik

Terdapat kaum syarat mengurus STNK motor listrik bahwa perlu dipenuhi. Berikut uraiannya:

Syarat memperoleh STNK motor listrik kendaraan bermotor bagi angkutan umum terdapat aturan tersendiri. Lengkapnya ialah sebagai berikut:

Adapun syarat mendaftarkan motor listrik atas nama badan hukum berikut uraiannya:

Ketentuan pembuatan STNK motor listrik

Aturan cara mengurus STNK kendaraan listrik tertuang terdalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi membarengi Identifikasi Kendaraan Bermotor. Berikut penjelasan lengkapnya.

KBL Kategori Impor Terurai Atau Sebagian (Completely Knocked Down)

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti identitas atas ketentuan demi berikut:

Editor’s picks

- Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa

- Surat kesungguhan domisili

- Surat izin bantuan perdagangan (SIUP) menyertai NPWP yang dilegalisasi

3. Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:

KBL Kategori Impor Utuh (Completely Built Up)

1. Mengisi formulir permohonan

2.  Melampirkan tanda bukti identitas, bersama ketentuan berikut

- Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditanberpusatani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan

- Fotokopi KTP akan diberi kuasa.

- Surat kesterilan domisili.

- SIUP maka NPWP adapun dilegalisasi.

- Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditanasalani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan

- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa

- Faktur bagi BPKB

- Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB)

- Surat kecerahan pengimporan kendaraan bermotor yang disahkan pejabat Bea maka Cukai yang berwenang, bagi:

1. Impor kendaraan bermotor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir A.

2. Impor kendaraan bermotor dengan penangguhan atau pembebasan bea bersetuju atau formulir B.

3. Formulir adapun berlaku kepada daerah perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Selain itu, siapkan pula beberapa hal berikut:

Biaya pembuatan STNK motor listik

Setelah memahami syarat dan ketentuan cara mengurus STNK motor listrik, kamu perlu tahu ongkosnya. Adapun buntalannya mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ada ala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lengkapnya sebagai berikut.

Begitulah cara mengurus STNK motor listrik bertimbang ketentuan nan berlaku. Jika memiliki roda dua jenis ini dalam rumah, segera lakukan tahapan dalam atas supaya motormu bisa segera mengaspal. Untuk info terkait otomotif lainnya, silakan cek dalam Sobat!