Pernikahan merupakan salah satu ibadah dalam agama Islam yang harus mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah boleh menikahi sepupu dalam Islam. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami konsep mahram dalam Islam.
Dalam agama Islam, pertanyaan tentang kebolehan menikahi sepupu sering muncul karena kompleksitas hubungan keluarga. Menurut pandangan ulama fiqih klasik, menikahi sepupu diperbolehkan dalam Islam. Landasan hukum untuk hal ini diambil dari ayat Al-Qur'an Surat Al-Ahzab ayat 50, yang menyatakan bahwa pernikahan dengan anak perempuan dari saudara laki-laki bapak, saudara perempuan dari saudara perempuan bapak, anak perempuan dari saudara laki-laki ibu, dan anak perempuan dari saudara perempuan ibu adalah hal yang diperbolehkan dalam agama Islam.
Meskipun diperbolehkan dalam agama, keputusan untuk menikahi sepupu harus dipertimbangkan dengan baik, karena bisa melibatkan risiko genetik dan kesehatan. Meskipun menikahi sepupu tidak secara langsung dilarang, ada baiknya untuk memperhatikan risiko kelainan genetik yang bisa meningkat karena adanya hubungan genetik yang lebih dekat. Karena itu, meskipun diizinkan dalam agama, penting untuk mempertimbangkan secara seksama semua faktor yang terlibat sebelum memutuskan untuk menikahi sepupu.
Mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi karena ada ikatan tertentu, baik melalui hubungan darah, pernikahan, atau persusuan. Ada beberapa jenis mahram, antara lain:
Mahram Muabbad karena Nasab: Termasuk dalam kategori ini adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi, dan anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara perempuan.
Mahram Muabbad karena Perkawinan: Contohnya adalah istri dari ayah, ibu dari istri, dan anak perempuan dari istri.
Mahram Muabbad karena Persusuan: Jika seorang bayi perempuan menyusu pada wanita tertentu sebanyak lima kali, maka wanita tersebut menjadi mahram bagi bayi tersebut.
Mahram Muaqqat: Merupakan mahram yang tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja, misalnya saudara perempuan dari istri (ipar) jika istri masih hidup, namun jika istri telah meninggal dunia atau ditalak, maka boleh dinikahi.
Meskipun menikahi sepupu diperbolehkan dalam Islam, ada sejumlah risiko yang perlu dipertimbangkan, antara lain:
Peningkatan risiko kelainan genetik: Kerabat dekat memiliki proporsi gen yang lebih besar, sehingga ada kemungkinan meningkatnya risiko kelainan genetik pada keturunan mereka.
Peningkatan risiko cacat lahir: Perkawinan dalam keluarga dekat dapat meningkatkan risiko memiliki anak dengan cacat lahir karena adanya penurunan keragaman genetik.
Peningkatan risiko masalah reproduksi: Perkawinan kerabat dekat juga dikaitkan dengan peningkatan risiko masalah reproduksi seperti infertilitas, keguguran, dan lahir mati.
Berkurangnya keragaman genetik: Perkawinan sedarah dapat menyebabkan berkurangnya keragaman genetik pada keturunan mereka, meningkatkan kemungkinan mewarisi gen berbahaya.
Implikasi sosial dan budaya: Selain risiko kesehatan, menikahi sepupu juga dapat memiliki implikasi sosial dan budaya yang perlu dipertimbangkan.
Dengan demikian, meskipun menikahi sepupu diperbolehkan dalam Islam, penting untuk mempertimbangkan risiko dan implikasi lainnya sebelum membuat keputusan pernikahan dengan kerabat dekat.
Baca Juga: Mengenang Cok Sawitri: Sosok Budayawan dan Sastrawan Bali yang Berpulang
Baca Juga: Inspirasi Generasi Muda: Jejak Dakwah dan Kepedulian Ustadz Hanan Attaki